Situs media online terkini yang menyajikan berita politik dan kabar dari dalam negeri maupun mancanegara yang sedang menjadi viral di media. Tapsel, Madina, Padangsidempuan, Palas Paluta

Bongkar Makam Leluhur Warga, Bupati Tapsel Dilapor ke Mabes Polri

Terkait kasus pembongkaran kuburan leluhur warga Desa Janjimauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang dilakukan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu secara paksa tanpa melibatkan ahli waris, perwakilan warga Desa Janjimauli telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2017) lalu.
Hal yang dianggap tidak terpuji dengan melakukan tindakan semena-mena yang dilakukan Bupati Tapsel, perwakilan warga Desa Janjimauli Daniel Pohan melaporkan Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu dan Asisten I Bupati Hamdaen Zine Harahap dengan kasus pengerusakan makam leluhur Desa Janjimauli.

Laporan diterima Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor TBL/187/III/2017/BARESKRIM dan Pasal yang disangkakan yakni Pasal KUHP 170 dengan kasus dugaan tindak pengrusakan secara bersama-sama.
Bernard Simare mare, selaku Kuasa Hukum warga Desa Janjimauli mengatakan, tindakan yang dilakukan Bupati Tapsel adalah murni kriminal dan bisa dijerat hukuman penjara lima Tahun enam bulan.
“Kami selaku Kuasa Hukum warga Desa Janjimauli meminta kepada Poldasu agar segera memproses laporan warga secepat mungkin. Apalagi ini soal makam leluhur warga yang sudah ratusan tahun berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka . Jadi kami harap kepada penegak hukum khususnya di Sumatera Utara jangan terkesan lambat dalam menangani kasus rakyat kecil,” tegasnya, Senin (3/4/2017).
Sementara itu, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu menegaskan, kasus ini harus segera ditangani. Dia meminta Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu bertanggungjawab atas perbuatannya yang tidak terpuji itu.
Jika proses hukum terkesan lambat, kata Liston, pihaknya akan turun kejalan untuk mendesak Polda Sumut menangkap Bupati Tapsel dan Asisten I dengan tindak pidana .
“Jangan ada kesan penanganan kasus hukum di pila-pila. Semua harus sama di mata hukum,” ujar Liston.
“Atas nama Pospera Sumut dengan tegas menyatakan sikap tangkap Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu dan Asisten I Hamdan Zein yang telah melakukan pengerusakan makam leluhur warga,” tutupnya.(sandy)

Bongkar Makam Leluhur Warga, Bupati Tapsel Dilapor ke Mabes Polri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Andri Michael

0 comments: